Kebebasan Pers Kembali Dipersoalkan, Wartawan Teras Publik Laporkan Dugaan Penghalangan Jurnalistik ke Polres Rohul

Kriminal 03 Sep 2026 04:38 1 min read 4 views By admin
Kebebasan Pers Kembali Dipersoalkan, Wartawan Teras Publik Laporkan Dugaan Penghalangan Jurnalistik ke Polres Rohul
ROKAN HULU: ARJENTV.MY.ID Diduga Dilarang Ambil Video Saat Liputan Ketahanan Pangan, Wartawan Pilih Tempuh Jalur Hukum Kebebasan pers kembali menjadi sorotan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Seorang wartawan media Teras Publik, Budi, melaporkan dugaan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik yang dialaminya saat melakukan peliputan kegiatan Ketahanan Pangan (Katapang). Laporan tersebut disampaikan Budi ke Mapolres Rokan Hulu pada Rabu (2/9/2026). Ia datang bersama sejumlah insan pers dan organisasi wartawan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers. Sejumlah perwakilan organisasi yang hadir di antaranya Ketua SIJI Esra Simbolon, Ketua SPRI Faisal Purba, perwakilan AKPERSI Indra S. PSB, Sekjen PWRI Hasan Basri, serta perwakilan PJS Hendrik Black. Budi juga didampingi kuasa hukumnya, Budi Hartono, SH., MH., CS. Diduga Dilarang Dokumentasikan Kegiatan Dugaan penghalangan tersebut disebut terjadi saat Budi melakukan peliputan kegiatan Ketahanan Pangan di wilayah Koto Tandun pada Jumat (28/8/2026). Saat hendak mengambil dokumentasi berupa video, Budi mengaku mendapat larangan dari Ketua Pemuda Koto Tandun berinisial M.FA. Menurut keterangan Budi, larangan tersebut disampaikan dengan nada keras. “Jangan foto foto dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi,” demikian ucapan yang disebut disampaikan M.FA sebagaimana keterangan Budi. Budi menilai larangan tersebut telah mengganggu dirinya dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena merasa haknya sebagai wartawan dipersoalkan, ia kemudian memilih menempuh mekanisme hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Rohul. Kuasa Hukum: Pers Harus Dilindungi Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, SH., MH., CS., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum. “Kita mendampingi agar tidak ada tindakan semena-mena terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas di lapangan,” tegas Budi Hartono di Mapolres Rohul. Ia menilai dugaan tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, karena menyangkut pelaksanaan fungsi pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum secara objektif dengan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak. “Ini bukan hanya persoalan pribadi wartawan, tetapi menyangkut kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya. Polisi Diharapkan Usut Secara Profesional Budi berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polres Rokan Hulu dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan transparan. Ia juga berharap kejadian tersebut menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi lagi tindakan yang berpotensi menghambat wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Rilisan: Tim

Recent Articles