2.050 Hektare Dipersoalkan, KPTAM Tantang PT SRL Buka Legalitas: Jangan Kuasai Tanah Adat Tanpa Dasar!
PALUTA: Arjentv.id— Polemik penguasaan lahan seluas sekitar 2.050 hektare di Huta Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali memanas.
Koperasi Produsen Tani Aman Makmur (KPTAM) bersama masyarakat dan pemangku adat secara terbuka menantang PT Sumatera Riang Lestari (SRL) menunjukkan dasar legalitas penguasaan dan aktivitasnya di atas lahan tersebut.
KPTAM menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka mengklaim lahan 2.050 hektare tersebut merupakan tanah adat Huta Pardomuan yang telah ditabalkan pada 13 Januari 2021.
Pertanyaan KPTAM sederhana: atas dasar dokumen apa PT SRL menguasai atau beraktivitas di atas lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah adat tersebut?
Ratusan anggota KPTAM bersama tim pengacara, LSM Penjara Rohul dan pemangku adat turun ke lokasi pada 28 Agustus 2026. Mereka mendesak pemerintah segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas seluruh pihak.
KPTAM juga meminta agar aktivitas di atas lahan yang disengketakan tidak terus berjalan sebelum status hukumnya mendapatkan kepastian.
Ketua KPTAM sekaligus Mora Huta Pardomuan, Tongku Basiruddin Harahap, menegaskan masyarakat tidak akan mundur memperjuangkan hak yang mereka klaim.
«“Tanah ini sudah ditabalkan 13 Januari 2021. Kami menuntut PT SRL angkat kaki dari lahan 2.050 hektare yang kami perjuangkan sebagai tanah masyarakat adat,” tegasnya.»
Menurut KPTAM, persoalan tersebut bukan muncul tiba-tiba. Pada November 2025, kuasa hukum KPTAM disebut telah melayangkan somasi kepada PT SRL terkait klaim atas lahan di wilayah Ujung Batu Julu/Huta Pardomuan.
PT SRL Ditantang Buka Kartu
KPTAM kini meminta pemerintah tidak sekadar menjadi penonton dalam konflik tersebut.
Mereka mendesak pemerintah dan Forkopimda membuka ruang verifikasi secara transparan terhadap dokumen adat, alas hak, administrasi pertanahan, riwayat penguasaan lahan serta dasar legalitas PT SRL maupun pihak lainnya.
KPTAM menyatakan siap membuktikan klaimnya melalui mekanisme hukum.
«“Kami siap mengikuti verifikasi dan proses hukum. Yang kami minta adalah pemerintah hadir dan memberikan kepastian,” ujar pihak KPTAM.»
Bagi KPTAM, jika PT SRL memiliki dasar hukum yang kuat, tunjukkan dokumennya dan biarkan pemerintah serta instansi berwenang mengujinya.
Sebaliknya, jika penguasaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, KPTAM meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Sampai Tanah Diperebutkan, Pangan Diabaikan
KPTAM juga menawarkan jalan keluar. Jika berdasarkan verifikasi dan ketentuan hukum lahan tersebut dapat dikelola masyarakat, mereka menyatakan siap mengembangkan 2.050 hektare menjadi kawasan pertanian produktif.
Lahan tersebut ditargetkan menjadi bagian dari penguatan ketahanan dan swasembada pangan nasional, sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Karena itu, KPTAM menilai konflik 2.050 hektare ini tidak boleh terus menggantung.
PT SRL ditantang membuka dasar legalitasnya. Pemerintah ditantang membuka hasil verifikasinya. Masyarakat menuntut kepastian hukumnya.
Jangan sampai lahan yang diklaim sebagai tanah adat terus dikuasai dan menjadi sumber konflik, sementara potensi ribuan hektare untuk pertanian dan kesejahteraan masyarakat justru terbengkalai.
Kini pemerintah harus menentukan sikap: verifikasi, buka legalitas, tegakkan aturan, dan berikan kepastian.
Sebab, 2.050 hektare terlalu besar untuk dibiarkan menjadi konflik tanpa ujung.
RED: ROBET HTR
Recent Articles
•
Penuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78
•
Rutin Dipantau, Pengawas KPTAM Pastikan Lahan Ulayat 2.050 Ha di Huta Pardomuan Kondusif
•
Empat Kali Jambret di Rambah, RGS Akhirnya Tak Berkutik di Tangan Resmob Polres Rohul
•
Koperasi Tani Aman Makmur Dorong Pengembalian Fungsi Tanah Adat untuk Ketahanan Pangan
•
300 Hektare Jadi Taruhan Koperasi Tani Aman Makmur, 250 KK Siap Garap Lahan untuk Ketahanan Pangan
•
Sudah Ditabalkan 2021, Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
•
Dandim 0321/Rohil dampingi Pangdam XIX/TT Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Rohil, Dorong Peningkatan Akses dan Kesejahteraan Masyarakat
•
Berantas Narkotika, Polsek Kabun Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Seberat 1,39 Gram Diamankan
•
Satlantas Polres Rohul Bagikan 100 Masker untuk Cegah ISPA di Tengah Kabut Asap
•
DANDIM 0321/ROHIL APRESIASI PROGRAM MALIKA 2.0, DORONG MASYARAKAT KEMBANGKAN MINYAK JELANTAH MENJADI PRODUK BERNILAI EKONOMI
Popular Articles
•
Polsek Ujungbatu Hadirkan Kepedulian Lewat Program JALUR, Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan di Pinggiran Sungai Rokan
•
*Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Baktikes Donor Darah dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80*
•
Sabuk Kamtibmas, Polsek Kunto Bangun Kolaborasi dengan Warga
•
Polres Rohul Bersama Baznas Rohul Bedah Rumah Warga dan Salurkan Bansos di Rambah Hilir
•
Kapolsek Rambah Samo Panen Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden