2.050 Hektare Dipersoalkan, KPTAM Tantang PT SRL Buka Legalitas: Jangan Kuasai Tanah Adat Tanpa Dasar!

Kriminal 30 Aug 2026 18:15 1 min read 14 views By admin
2.050 Hektare Dipersoalkan, KPTAM Tantang PT SRL Buka Legalitas: Jangan Kuasai Tanah Adat Tanpa Dasar!
PALUTA: Arjentv.id— Polemik penguasaan lahan seluas sekitar 2.050 hektare di Huta Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali memanas. Koperasi Produsen Tani Aman Makmur (KPTAM) bersama masyarakat dan pemangku adat secara terbuka menantang PT Sumatera Riang Lestari (SRL) menunjukkan dasar legalitas penguasaan dan aktivitasnya di atas lahan tersebut. KPTAM menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka mengklaim lahan 2.050 hektare tersebut merupakan tanah adat Huta Pardomuan yang telah ditabalkan pada 13 Januari 2021. Pertanyaan KPTAM sederhana: atas dasar dokumen apa PT SRL menguasai atau beraktivitas di atas lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah adat tersebut? Ratusan anggota KPTAM bersama tim pengacara, LSM Penjara Rohul dan pemangku adat turun ke lokasi pada 28 Agustus 2026. Mereka mendesak pemerintah segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas seluruh pihak. KPTAM juga meminta agar aktivitas di atas lahan yang disengketakan tidak terus berjalan sebelum status hukumnya mendapatkan kepastian. Ketua KPTAM sekaligus Mora Huta Pardomuan, Tongku Basiruddin Harahap, menegaskan masyarakat tidak akan mundur memperjuangkan hak yang mereka klaim. «“Tanah ini sudah ditabalkan 13 Januari 2021. Kami menuntut PT SRL angkat kaki dari lahan 2.050 hektare yang kami perjuangkan sebagai tanah masyarakat adat,” tegasnya.» Menurut KPTAM, persoalan tersebut bukan muncul tiba-tiba. Pada November 2025, kuasa hukum KPTAM disebut telah melayangkan somasi kepada PT SRL terkait klaim atas lahan di wilayah Ujung Batu Julu/Huta Pardomuan. PT SRL Ditantang Buka Kartu KPTAM kini meminta pemerintah tidak sekadar menjadi penonton dalam konflik tersebut. Mereka mendesak pemerintah dan Forkopimda membuka ruang verifikasi secara transparan terhadap dokumen adat, alas hak, administrasi pertanahan, riwayat penguasaan lahan serta dasar legalitas PT SRL maupun pihak lainnya. KPTAM menyatakan siap membuktikan klaimnya melalui mekanisme hukum. «“Kami siap mengikuti verifikasi dan proses hukum. Yang kami minta adalah pemerintah hadir dan memberikan kepastian,” ujar pihak KPTAM.» Bagi KPTAM, jika PT SRL memiliki dasar hukum yang kuat, tunjukkan dokumennya dan biarkan pemerintah serta instansi berwenang mengujinya. Sebaliknya, jika penguasaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, KPTAM meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan Sampai Tanah Diperebutkan, Pangan Diabaikan KPTAM juga menawarkan jalan keluar. Jika berdasarkan verifikasi dan ketentuan hukum lahan tersebut dapat dikelola masyarakat, mereka menyatakan siap mengembangkan 2.050 hektare menjadi kawasan pertanian produktif. Lahan tersebut ditargetkan menjadi bagian dari penguatan ketahanan dan swasembada pangan nasional, sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Karena itu, KPTAM menilai konflik 2.050 hektare ini tidak boleh terus menggantung. PT SRL ditantang membuka dasar legalitasnya. Pemerintah ditantang membuka hasil verifikasinya. Masyarakat menuntut kepastian hukumnya. Jangan sampai lahan yang diklaim sebagai tanah adat terus dikuasai dan menjadi sumber konflik, sementara potensi ribuan hektare untuk pertanian dan kesejahteraan masyarakat justru terbengkalai. Kini pemerintah harus menentukan sikap: verifikasi, buka legalitas, tegakkan aturan, dan berikan kepastian. Sebab, 2.050 hektare terlalu besar untuk dibiarkan menjadi konflik tanpa ujung. RED: ROBET HTR

Recent Articles